Senin, 19 Oktober 2009

Tanggal 18 dan 19 Oktober 2008 di Ambarawa
KETENTUAN PELAKSANAAN
KEJUARAAN PROVINSI WUSHU TAOLU JUNIOR
JAWA TENGAH TAHUN 2008

A. PENDAHULUAN

Sebagaimana dimaklumi bahwa untuk menjamin terlaksananya proses regenerasi dan tercapainya sasaran jangka panjang serta pembinaan atlet wushu taolu di Jawa Tengah, Serta sebagai ajang uji coba atlet PPOP Wushu Taolu Jawa Tengah, sekaligus sosialisasi Kualifikasi Porprov Wushu Taolu Jawa Tengah 2008 di Banyumas, perlu diselenggarakan Kejuaraan Provinsi Wushu Taolu Junior Jawa Tengah Tahun 2008

Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk menjamin ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan Kejuaraan Provinsi Wushu Taolu Junior Jawa Tengah Tahun 2008 perlu dibuat Ketentuan Pelaksanaan seperti berikut.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Ketentuan Pelaksanaan ini dibuat dan ditetapkan dengan maksud untuk menjadi pedoman yang mengikat bagi semua pihak yang terkait guna menjamin ketertiban dan kelancaran serta tercapainya tujuan penyelenggaraan Kejuaraan Provinsi Wushu Taolu Junior Jawa Tengah Tahun 2008.

C. WAKTU DAN TEMPAT

Kejuaraan Provinsi Wushu Taolu Junior Jawa Tengah Tahun 2008 akan dilaksanakan pada :

Hari : Sabtu s/d Minggu
Tanggal : 18 s/d 19 Oktober 2008
Tempat : Aula Rumah Ibadah (Klenteng) Ambarawa
Jl. Jend. Sudirman, Ambarawa

Dengan jadwal kegiatan sebagai mana terlampir.

D. SEKRETARIAT PANITIA DAN KONTAK PERSON

  1. SEKRETARIAT PANITIA

Kantor Rumah Ibadah (Klenteng)
Jl. Jend. Sudirman, Ambarawa
Telp. 08122825824

  1. KONTAK PERSON

a. N a m a : Yusak Hadi Proamono, S.Kom
Jabatan : Sekretariat
Nomer Hp : 081325428833
Urgensi : Informasi Umum

b. N a m a : Fepi Verawati, S.Kom
Jabatan : Staf Sekretaris
Nomer Hp : 024 - 70292161
Urgensi : Registrasi / Pendaftaran

E. PESERTA

Peserta Kejuaraan Provinsi Wushu Taolu Junior Jawa Tengah Tahun 2008 adalah seluruh atlet wushu taolu yang bertanding atas nama Tim Cabang dan atau Sasana Wushu Indonesia se Jawa Tengah serta sasana, cabang atau Pengprov. WI. Se-Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai PESERTA TAMU dengan hak dan kewajiban yang sama.

F. JENIS DAN NOMOR LOMBA (EVEN)

1. Junior

1) Definisi
Adalah pelaksanaan lomba jurus – jurus Routine Taolu Seri 2 sesuai dengan Internasional Wushu Federation

2) Peruntukan
Peserta putra atau putri yang lahir antara tahun 1990 s/d tahun 1993
Usia 15 th – 18 th

3) Nomer Lomba

a) Jurus Tangan Kosong Utara (Changquan) Putra/Putri

b) Jurus Tangan Kosong Selatan (Nanquan) Putra/Putri

c) Jurus Tangan Kosong Taiji 42 (Taijiquan) Putra/Putri

d) Jurus Golok (Daoshu) Putra/Putri

e) Jurus Pedang (Jianshu) Putra/Putri

f) Jurus Toya (Gunshu) Putra/Putri

g) Jurus Tombak (Qiangshu) Putra/Putri

h) Jurus Golok Selatan (Nandao) Putra/Putri

i) Jurus Toya Selatan (Nangun) Putra/Putri

j) Jurus Taiji Pedang (Taijijian) Putra/Putri

2. Pemula Kelompok A

1) Definisi
Adalah pelaksanaan lomba jurus – jurus Quiding Taolu sesuai dengan Internasional Wushu Federation

2) Peruntukan
Peserta putra atau putri yang lahir antara tahun 1994 s/d tahun 1995
Usia 13 th – 14 th

3) Nomer Lomba

a) Jurus Tangan Kosong Utara (Changquan) Putra/Putri

b) Jurus Tangan Kosong Selatan (Nanquan) Putra/Putri

c) Jurus Tangan Kosong Taiji 24 (Taijiquan) Putra/Putri

d) Jurus Golok (Daoshu) Putra/Putri

e) Jurus Pedang (Jianshu) Putra/Putri

f) Jurus Toya (Gunshu) Putra/Putri

g) Jurus Tombak (Qiangshu) Putra/Putri

3. Pemula Kelompok B

1) Definisi
Adalah pelaksanaan lomba jurus – jurus Quiding Taolu sesuai dengan Internasional Wushu Federation

2) Peruntukan
Peserta putra atau putri yang lahir antara tahun 1996 s/d tahun 1997
Usia 11 th – 12 th

3) Nomer Lomba

a) Jurus Tangan Kosong Utara (Changquan) Putra/Putri

b) Jurus Tangan Kosong Selatan (Nanquan) Putra/Putri

c) Jurus Tangan Kosong Taiji 24 (Taijiquan) Putra/Putri

d) Jurus Golok (Daoshu) Putra/Putri

e) Jurus Pedang (Jianshu) Putra/Putri

f) Jurus Toya (Gunshu) Putra/Putri

g) Jurus Tombak (Qiangshu) Putra/Putri

4. Pemula Kelompok C

1) Definisi
Adalah pelaksanaan lomba jurus – jurus Quiding Taolu sesuai dengan Internasional Wushu Federation

2) Peruntukan
Peserta putra atau putri yang lahir setelah tahun 1997
Usia dibawah 11 th

3) Nomer Lomba

a) Jurus Tangan Kosong Utara (Changquan) Putra/Putri

b) Jurus Tangan Kosong Selatan (Nanquan) Putra/Putri

c) Jurus Tangan Kosong Taiji 24 (Taijiquan) Putra/Putri

d) Jurus Golok (Daoshu) Putra/Putri

e) Jurus Pedang (Jianshu) Putra/Putri

f) Jurus Toya (Gunshu) Putra/Putri

g) Jurus Tombak (Qiangshu) Putra/Putri

5. Pemula Kelompok D

1) Definisi
Adalah pelaksanaan lomba jurus – jurus Wu Bu Quan sesuai dengan Ringkasan Jurus yang diedarkan bersama proposal ini.

2) Peruntukan
Peserta putra atau putri yang lahir setelah tahun 1997
Usia dibawah 11 th

3) Nomer Lomba
Wu Bu Quan
[animasi gerakan >>]

Catatan :

- Nomor – nomor Lomba (even) tersebut diatas akan tetap diperlombakan walaupun hanya terdapat 1 (satu) peserta.

- Pembuktian Batasan Usia tersebut diatas dengan menyertakan Foto Copy Akte Kelahiran dan Foto Copy Raoprt terakhir dalam Pendaftaran Tahap II dan menunjukkan Aslinya pada saat Pendaftaran Ulang / Registrasi Kepada Panitia Pendaftaran Peserta di Sekretariat Panitia.

- Pakaian tanding untuk Pemula D ( Wu Bu Quan ) adalah kaos putih polos dan celana panjang hitam.

G. PENDAFTARAN

1. TAHAP I

a. Dilakukan dalam bentuk penyampaian pernyataan keikutsertaan secara tertulis oleh tim Wushu dengan mengisi, menandatangani dan mengirimkan Formulir Pendaftaran Tahap I, melalui Pos atau Fax kepada Pengurus Provinsi W.I. Jawa Tengah D/A Wisma Wushu Jawa Tengah Jl. Marina No.5 Semarang Telp / Fax. 024–76632622. Paling lambat tanggal 3 Oktober 2008. [ Form Tahap I ]

b. Panitia Pelaksana tidak melayani pendaftaran Tahap I tersebut secara lisan, melalui telepon atau SMS.

c. Apabila suatu tim tidak melakukan dan melalui prosedur pendaftaran Tahap I tersebut, maka Panitia Pelaksana berhak menolak keikutsertaannya dalam pendaftaran Tahap II

2. TAHAP II (PENDAFTARAN ULANG / REGISTRASI)

a. Dilakukan masing – masing Manager atau Pelatih / Official di Sekretariat Panitia pada H minus 1 atau tanggal 17 Oktober 2008 sampai pukul : 18.00 WIB dengan maksud sekaligus untuk :

1) Pengecekan dan finalisasi data nama – nama peserta dan nomor Lomba (even) yang diikuti.

2) Penyelesaian administrasi uang pendaftaran peserta

3) Pengambilan nomor punggung atlet serta ID Card semua atlet dan official peserta

4) Penyampaian informasi – informasi lain yang dipandang perlu

b. Apabila ketentuan pendaftaran ulang / registrasi tersebut tidak dipenuhi, maka panitia pelaksana berhak menolak keikutsertaan yang bersangkutan dalam proses pertemuan teknik dan undian peserta, serta perlombaan.

[ Form Tahap II ]

H. PESERTA RANGKAP DAN JUMLAH PESERTA PERTIM

1) Setiap atlet hanya boleh merangkap atau mengikuti sebanyak – banyaknya 3 (tiga) nomor jurus yang berbeda dalam kelompok jurus tangan kosong, jurus senjata pendek, dan jurus senjata panjang sesuai dengan kategori usianya.

2) Atlet Taolu yang secara administrasi masih memungkinkan untuk mengikuti Kelompok yang diatasnya diperbolehkan untuk mengikuti kelompok tersebut.

3) Setiap Tim Wushu Indonesia Jawa Tengah dapat mengikutsertakan atlet sebanyak – banyaknya.

I. BIAYA

1) Biaya transport PP dari daerah asal ke ambarawa dan transport lokal serta akomodasi dan konsumsi selama kegiatan ditanggung oleh masing – masing tim peserta.

2) Panitia Pelaksana dalam hal ini akan membantu dan mencarikan informasi serta memperantarai tempat – tempat penginapan (sarana akomodasi)

3) Biaya pendaftaran sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) / atlet, yang harus diselesaikan pada saat pendaftaran Ulang / Registrasi.

4) Bagi atlit Taolu yang mengikuti lebih dari satu nomor lomba tidak dipungut uang pendaftaran tambahan.

J. PENGHARGAAN

1) Piagam untuk masing – masing Juara I, II, III dan Juara Harapan I, II, III untuk setiap nomor Lomba (even) yang diperlombakan.

2) Piagam Peserta untuk seluruh atlit yang ikut serta.

3) Piagam Untuk Pelatih yang membawa Tim Peserta.

K. DEWAN HAKIM, DEWAN JURI, JURI DAN UTUSAN TEKNIK KEJURPROV WUSHU TAOLU JUNIOR JAWA TENGAH 2008

1) Seluruh Dewan Hakim, Dewan Juri, Juri dan Utusan Teknik yang akan bertugas pada Kejurprov Wushu Taolu Junior Jawa Tengah Tahun 2008 akan ditetapkan oleh Pengurus Provinsi Wushu Indonesia Jawa Tengah.

2) Biaya transport PP (sesuai tiket), akomodasi, konsumsi dan honorarium bagi Dewan Hakim, Dewan Juri, Wasit, Juri dan Utusan Teknik yang bertugas pada Kejurprov Wushu Taolu Junior Jawa Tengah Tahun 2008 akan digantikan, disediakan dan ditanggung oleh Pengprov. WI. Jawa Tengah

3) Dewan Hakim, Dewan Juri, Wasit, Juri dan Utusan Tehnik yang ditugaskan oleh Pengprov. WI. Jawa Tengah tidak boleh merangkap sebagai anggota Tim Peserta (Pelatih / Official)

L. PROTES

1) Protes atas keputusan hasil lomba dan perlombaan dapat dilakukan dengan prosedur :

a. Diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Manager Tim yang bersangkutan kepada Dewan Juri.

b. Disertai dengan uang protes sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) tunai.

c. Dilakukan sebelum tiga puluh menit sejak keputusan hasil perlombaan tersebut diumumkan.

d. Protes diajukan apabila atlet dari Tim yang bersangkutan dirugikan

2) Apabila ada protes yang memenuhi prosedur seperti tersebut diatas, maka sebelum protes tersebut diputuskan oleh Dewan Juri, maka keputusan hasil perlombaan sebelumnya dinyatakan ditangguhkan.

3) Penanganan dan pengambilan keputusan atas protes yang diajukan dilakukan sesuai dengan peraturan kompetisi Wushu Internasional terbaru yang ada.

4) Keputusan Dewan Juri atas protes yang diajukan adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.

5) Apabila protes kepada Dewan Juri diterima maka uang protes dikembalikan.

M. KETENTUAN TAMBAHAN

1) Hal – hal lain yang belum diatur dalam Ketentuan Pelaksanaan ini akan ditetapkan kemudian dalam forum Pertemuan Teknik.

2) Ketentuan yang ditetapkan dalam forum Pertemuan Teknik tersebut bersifat sebagai pelengkap dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Kompetisi dan Ketetapan Pelaksanaan yang sudah ada.

N. PENUTUP

Demikian Ketentuan Pelaksanaan ini dibuat dan ditetapkan serta kepada seluruh peserta dan semua pihak terkait dianggap telah mengetahui.

Semarang, 17 Agustus 2008

Pengurus Provinsi Wushu Indonesia Jawa Tengah
Ketua Harian Sekretaris

Aris Pramadi Drs. Sudarsono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar